KASUS
PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. Metro Batavia (Batavia Air)
PT. Metro Batavia,
beroperasi sebagai Batavia Air, merupakan maskapai penerbangan yang berbasis di
Jakarta dan Surabaya, Indonesia. Sampai dengan 31 Januari 2013, maskapai ini
dioperasikan penerbangan domestik ke sekitar 42 tujuan dan beberapa di dekatnya
tujuan internasional regional, dan Arab Saudi. Basis utamanya adalah Bandar
Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Batavia Air terdaftar dalam
kategori 1 di Indonesia Otoritas Penerbangan Sipil Peringkat keselamatan
penerbangan. Pada tanggal 31 Januari 2013, pukul 12:00 waktu setempat, Batavia
Air operasi berhenti setelah Jakarta Regional Central Court diberikan banding
kebangkrutan oleh ILFC, lessor pesawat internasional, mengatakan bahwa maskapai
berutang US $ 4,68 juta di utang, utang yang Batavia Air gagal membayar setelah
serangkaian kesulitan keuangan.
Humas Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai
pailit, dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku
tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Rabu, 30 Januari 2013. Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa
membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari
International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun,
Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang
dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan
ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena
Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau
peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka
ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan
untuk menutup utang. Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon,
ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif,
pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan.
Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya
pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka
ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil
“force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan
adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak
dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8
hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap,”. Batavia Air pasrah dengan
kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial
jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan,
maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Dirjen Perhubungan
Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk
memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket.
Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di
bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1). “Kepada Batavia Air kami minta besok
mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi
penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk
stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu
malam (30/1).
Herry mengatakan
pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim
informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di
bandara (31/1),” imbuh Herry.
Menurut Herry, meskipun
pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu
dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir
tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggungjawab.
Kesimpulan :
Dari kasus diatas bahwa pihak Batavia tidak mematuhi aturan dalam kerjasamanya dengan ILFC sehingga menyebabkan dampak kedepan semua pelanggan yang menggunakan jasa Batavia, untuk itu juga batavia telah mencoreng citranya sendiri dikarenakan tidak memperdulikan seberapa besar akibat yang akan diterima nya jika Perusahaan Batavia melanggar aturan kerjasama dalam etika bisnisnya
Sumber :
http://senjayakertiawan.wordpress.com/2013/10/07/contoh-perusahaan-yang-melakukan-pelanggaran-etika-bisnis/
Kesimpulan :
Dari kasus diatas bahwa pihak Batavia tidak mematuhi aturan dalam kerjasamanya dengan ILFC sehingga menyebabkan dampak kedepan semua pelanggan yang menggunakan jasa Batavia, untuk itu juga batavia telah mencoreng citranya sendiri dikarenakan tidak memperdulikan seberapa besar akibat yang akan diterima nya jika Perusahaan Batavia melanggar aturan kerjasama dalam etika bisnisnya
Sumber :
http://senjayakertiawan.wordpress.com/2013/10/07/contoh-perusahaan-yang-melakukan-pelanggaran-etika-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar