Senin, 03 April 2017

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. METRO BATAVIA ( Batavia Air )

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. Metro Batavia (Batavia Air)

PT. Metro Batavia, beroperasi sebagai Batavia Air, merupakan maskapai penerbangan yang berbasis di Jakarta dan Surabaya, Indonesia. Sampai dengan 31 Januari 2013, maskapai ini dioperasikan penerbangan domestik ke sekitar 42 tujuan dan beberapa di dekatnya tujuan internasional regional, dan Arab Saudi. Basis utamanya adalah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Batavia Air terdaftar dalam kategori 1 di Indonesia Otoritas Penerbangan Sipil Peringkat keselamatan penerbangan. Pada tanggal 31 Januari 2013, pukul 12:00 waktu setempat, Batavia Air operasi berhenti setelah Jakarta Regional Central Court diberikan banding kebangkrutan oleh ILFC, lessor pesawat internasional, mengatakan bahwa maskapai berutang US $ 4,68 juta di utang, utang yang Batavia Air gagal membayar setelah serangkaian kesulitan keuangan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013. Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang. Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap,”. Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1). “Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.

Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggungjawab.


Kesimpulan :

Dari kasus diatas bahwa pihak Batavia tidak mematuhi aturan dalam kerjasamanya dengan ILFC sehingga menyebabkan dampak kedepan semua pelanggan yang menggunakan jasa Batavia, untuk itu juga batavia telah mencoreng citranya sendiri dikarenakan tidak memperdulikan seberapa besar akibat yang akan diterima nya jika Perusahaan Batavia melanggar aturan kerjasama dalam etika bisnisnya

Sumber :

http://senjayakertiawan.wordpress.com/2013/10/07/contoh-perusahaan-yang-melakukan-pelanggaran-etika-bisnis/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Introduce Myself

  Hallo Everyone, Tepat di tanggal 26 Desember 2017 saya akan memperkenalkan diri saya. Hari ini tepat dimana hari sesudah Natal dan...